Perayaan adat
Seba, menurut warga Baduy, merupakan peninggalan leluhur tetua yang harus
dilaksanakan sekali dalam setiap tahun. Acara itu digelar setelah musim panen
ladang huma, bahkan tradisi sudah berlangsung ratusan tahun sejak zaman
Kesultanan Banten di Kabupaten Serang.
Seba itu sediri
merupakan menyerahan hasil tani atau hasil bumi pada pemerintah setempat yang
biasa kita sebut dengan upeti pada kerajaan, itu semua merupakan rasa syukur
masyarakat baduy luar dan baduy dalam karena mendapatkan hasil panen yang
melimpah ruah.
Baduy Dalam,
berseragam serba putih-putih hingga kini masih mempertahankan adat mereka.
Baduy Dalam pergi kemana-mana selalu ditempuh berjalan kaki. Mereka tidak
diperbolehkan menggunakan kendaraan, termasuk mengikuti upacara Seba dengan
berjakan kaki sepanjang 50 Km. Bagi Baduy Luar yang berseragam hitam-hitam
kehidupannya lebih modern, dan mereka kemana-kemana menggunakan kendaraan
bahkan di zaman sekarang ini juga banyak warga Baduy Luar memiliki telepon
seluler (ponsel).
Prosesi upacara
Seba suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dan menjadikan ketetapan Lembaga
Adat Masyarakat Baduy yang diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
"Seba itu titipan adat yang harus dijalankan karena jika tidak
dilaksanakan khawatir kami kualat.
"Sebagai
rasa syukur, kami tak seberapa memberikan hasil pertanian, tetapi kedatangan ke
sini hanya menjalin hubungan erat bersama pemerintah daerah.
Hukum Adat Leluhur Baduy
Gunung tak diperkenankan dilebur
Lembah tak diperkenankan dirusak
Larangan tak boleh di rubah
Panjang tak boleh dipotong
Lembah tak diperkenankan dirusak
Larangan tak boleh di rubah
Panjang tak boleh dipotong
Pendek tak boleh disambung
yang bukan harus ditolak yang jangan harus dilarang
yang bukan harus ditolak yang jangan harus dilarang
yang benar haruslah dibenarkan
Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat). Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Setelah kami terjun langsung melakukan observasi, terbukti bahwa dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana.
Pernikahan
Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.
Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.
Setelah
mendapatkan kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran.
Hukum di Tatanan Masyarakat Baduy
Menurut keterangan Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukum baduy ada 2 pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
Menurut keterangan Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukum baduy ada 2 pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
Hukuman ringan
biasanya dalam
bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan.
Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau
beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.
Hukuman Berat
diperuntukkan
bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan
hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat
peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga
pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika
hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy
Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan
Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan
ketentuan Baduy.
Rutannya Orang
Baduy, atau lebih tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang
dikenal masyarakat umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji
besi yang biasa digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar