Definisi
Peraturan dan Regulasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah
ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan
regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan
atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Selain
di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut
dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law
(hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa
Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum
yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW,
COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun
maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat
besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan. Seperti contoh
sebagai berikut :
1. Cyber Law
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah
yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang
terhubung ke dalam sebuah jaringan.
2. Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya.
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa
Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan
yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan
kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai
di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku
kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council
of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime
yang ada di seluruh dunia.
UU No. 36 Azas dan Tujuan
Telekomunikasi.
- Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
1. Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam
mengatur penggunaan teknologi informasi.
Pada
UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan
upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para
pengguna teknologi informasi.
Di
dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut, karena
dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara tidak
langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan telekomunikasi,
sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan dan sangsi
administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga
penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada.
Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Sumber: