Keadilan adalah memperlakukan
seseorang sesuai dengan haknya. Maksud hak setiap orang ialah kita diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
1.Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
2.Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
* Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
* Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
* Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
* Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan
orang lain kepada kita.
* Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
* Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
* Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
* Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
3.Pembagian
keadilan menurut Plato:
-Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
-Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
-Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
4.Thomas Hobbes menjelaskan suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang
disepakati.
5.Notonegoro, menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum
6.
Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
7.
Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
8.
Keadilan menurut John Raws (Priyono,
1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan
yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3)
persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga
prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi
prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
9.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah
(661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai
dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau
tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti
mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut
peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan
yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual,
keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan
bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Sosial
1. Keadilan Legal atau Keadilan Sosial
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
keasatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap oramg menjalankan
pekerjaan yang menurut sifatdasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan Social.
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan.
KEJUJURAN.
Jujur
itu adalah Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ).
Kecurangan.
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.